Satu Keluarga di Mataram yang Mengedarkan Sabu Ditangkap Polisi

- 26 Mei 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Instagram/@postguam

WARTA PONTIANAK -  Satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba berhasil diringkus oleh anggota Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sambas Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Adapun mereka yang diamankan terdiri dari pria berinisial AD (50) dan menantunya RU (31) serta seorang wanita yang merupakan putri dari AD yaitu PI.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari AD yang masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu diciduk polisi, di rumahnya wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi kepada wartawan.

Tetapi, dari penggeledahan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Baca Juga: Vokalis Grup Musik Metal Deadsquad Diciduk Polisi karena Terlibat Narkoba

Kemudian petugas gabungan turut mengamankan putrinya PI. Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu," sambungnya.

Menurut Kapolres, serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x