KPK akan Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cipayung

- 30 Mei 2021, 14:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan Pemprov DKI mengenai kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq di Petamburan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan Pemprov DKI mengenai kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq di Petamburan /Dok. Pikiran-Rakyat

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Massa Demo HMI 'Geruduk' Balai Kota Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Anies Baswedan

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adaria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo. Anja Runtunewe dan menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli tanah di hadapan notaris antara pihak pembeli Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual Anja Runtunewa pada 8 April 2019.

Baca Juga: Gawat! KPK Geledah Ruang Kerja Anies Baswedan, Begini Faktanya

Selain penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli tanah, dilakukan juga pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank DKI. Atas perintah dari Yoory, beberapa waktu kemudian dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewa sebesar Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kel. Cipayung, Jakarta Timur. Adapun kerugian Negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Marah saat Difitnah Jadi Cawapres Anies yang Disingkat 'ASU'

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x