Tiga Kafe di Jakarta Disegel karena Langgar Aturan Prokes

- 13 Juni 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Kafe yang disegel karena melanggar Prokes
Ilustrasi Kafe yang disegel karena melanggar Prokes /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

Baca Juga: Masyarakat Tak Mau Terapkan Prokes, Kapolresta Pontianak: Silahkan Hidup di Hutan!

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah