Tiga Kafe di Jakarta Disegel karena Langgar Aturan Prokes

- 13 Juni 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Kafe yang disegel karena melanggar Prokes
Ilustrasi Kafe yang disegel karena melanggar Prokes /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

WARTA PONTIANAK - Nekat melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes), tiga kafe di wilayah DKI Jakarta terpaksa disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP.

Baca Juga: Subdenpom XII 2-4 Kps Laksanakan Disiplin Prokes Bersama Instansi Terkait

Adapun pelanggaran yang dilakukan berkenaan waktu operasional serta tidak menaati aturan pembatasan pengunjung.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, tiga kafe yang disegel antara lain, Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern, di Senayan dan Bengkel Space di SCBD.

Kombes Mukti melanjutkan, sesuai ketentuan PPKM mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan.

"Satu kafe tidak ada izin sama sekali, dua lainnya melanggar protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Minggu 13 Minggu 2021.

Baca Juga: 273 Orang di Kapuas Hulu Terjaring Melanggar Prokes Covid-19

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," sambungnya.

Dalam operasi yustisi penegakan prokes yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta itu terdapat sekitar 20 kafe lainnya yang dilakukan inspeksi.

Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan prokes dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x