Mau Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan PPKM, Pekerja Harus Penuhi Syarat Ini

- 31 Juli 2021, 18:22 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan seperti di bawah ini.

1. Pekerja/buruh harus berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta

2. Pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja/buruh berdomisili di wilayah PPKM level 4

4. Pekerja/buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

Dengan memenuhi persyaratan di atas, pekerja/buruh tentunya akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah