Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan seperti di bawah ini.
1. Pekerja/buruh harus berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
2. Pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja/buruh berdomisili di wilayah PPKM level 4
4. Pekerja/buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Dengan memenuhi persyaratan di atas, pekerja/buruh tentunya akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.***