BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi

- 2 Agustus 2021, 10:58 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja /Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair di tahun 2021 ini.

Pemerintah berencana mengucurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Besaran BSU sebesar Rp1 juta yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah ini diharapkan dapat membantu untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Minggu 1 Agustus 2021 di Indonesia, Total 3.440.396 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pemberian BSU juga nantinya akan menyasar ke delapan juta pekerja melalui alokasi dana sebesar Rp8 triliun yang telah dianggarkan pemerintah.

"Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia

Adapun, syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah PPKM level 3 dan 4, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x