Nilai Tukar Rupiah Menguat di Saat Pemerintah Memperpanjang Penerapan PPKM

- 3 Agustus 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah /Pixabay/EmAji/

WARTA PONTIANAK - Meskipun pemerintah secara resmi telah memulai perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari hari ini hingga 9 Agustus 2021. Namun, nilai tukar rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat (AS) pada Selasa 3 Agustus 2021.

Nilai tukar rupiah menguat di pasar spot usai Badan Pusat Stastik (BPS) mengeluarkan rilis data inflasi pada bulan Juli 2021. Rupiah diperdagangkan dengan kisaran Rp14.373 per dollar AS. Angka ini menguat hingga 0,34 persen dari level penutupan perdagangan pada hari sebelumnya di kisaran Rp14.422.

Sementara, berdasarkan data terakhir kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia nilai tukar rupiah di posisi Rp14.456 per dolar AS. Yakni, menguat dari nilai tengah pada hari sebelumnya di level Rp14.462.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mulai Besok Hingga Senin 9 Agustus 2021

Menyikapi menguatnya nilai rupiah terhadap dollar AS, Kepala Ekonomi Bank Mandiri Andry Asmoro menyebut, bahwa pergerakan rupiah hari ini ditopang oleh data inflasi Juli 2021 yang telah diumumkan BPS kemarin di level yang dianggap stabil.

"Data inflasi Juli 2021 berada di posisi 0,08 persen secara bulanan, naik dari bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar -0,16 persen secara bulanan," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.

Ia menyebut, realisasi inflasi tersebut dikatakannya lebih tinggi dari ekspektasi Bank Mandiri dan konsensus pasar yang sebesar 0,01 persen secara bulanan.

“Perkembangan inflasi yang masih cukup stabil turut berpengaruh positif kepada pergerakan Rupiah dan imbal hasil SBN," ujarnya.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x