Lima Pelaku Pembunuhan Gajah Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Bertugas Meracuni dan Memutilasi

- 17 Agustus 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi gajah
Ilustrasi gajah /tomtom4167/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Seorang gajah jantan berusia antara 12 hingga 15 tahun ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku yang membunuh hewan yang dilindungi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Seorang Warga Meninggal Dunia saat Kawanan Gajah Liar Mengamuk di Perkampungan

"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memutilasi dengan cara memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Pol Winardy pada Selasa 17 Agustus 2021.

Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, katanya berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun. Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan.

"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," terangnya.

Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur  untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Transaksi Gading Gajah yang Harganya Capai Rp100 Juta Dihentikan Polda Riau

"Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo Pasal 55 KUHPidana," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x