WARTA PONTIANAK - Tiga pelaku transaksi gading gajah di Pekanbaru masing-masing YP,YS, dan WG berhasil diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andi Sudarmadi mengatakan jika ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam.
Secara spesifik, seperti diberitakan Fixpalembang.com berjudul "Polda Riau Hentikan Transaksi Gading Gajah, Harganya Capai Rp100 juta" tindak pidana yang dimaksud yaitu memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian lainnya yang dilindungi berupa gading gajah.
Baca Juga: Timor Leste Diprediksi Bangkrut 7 Tahun lagi, Ini Alasannya
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, Polda Riau melakukan operasi penangkapan di Jalur Lintas Pekanbaru- Kuantan Singingi.
“Saat transaksi, kita lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil. Ditemukan dua gading gajah dengan panjang 80 cm. Ada ukiran yang sempat diukir oleh para pelaku," kata Kombes Andi menerangkan.
Baca Juga: ISIS Mengaku Bertanggung Jawab atas Ledakan di Kota Jeddah
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. YP adalah pemilik gading gajah, YS adalah perantara, sedangkan WG merupakan calon pembeli.
Kombes Andi melanjutkan, YP mendapatkan gading gajah dari Jambi. Ia berencana menjualnya seharga Rp100 juta kepada WG.