Transaksi Gading Gajah yang Harganya Capai Rp100 Juta Dihentikan Polda Riau

- 13 November 2020, 11:18 WIB
Foto konferensi pers gading gajah Polda Riau
Foto konferensi pers gading gajah Polda Riau /

WARTA PONTIANAK - Tiga pelaku transaksi gading gajah di Pekanbaru masing-masing YP,YS, dan WG berhasil diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andi Sudarmadi mengatakan jika ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam.

Secara spesifik, seperti diberitakan Fixpalembang.com berjudul "Polda Riau Hentikan Transaksi Gading Gajah, Harganya Capai Rp100 juta" tindak pidana yang dimaksud yaitu memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian lainnya yang dilindungi berupa gading gajah.

Baca Juga: Timor Leste Diprediksi Bangkrut 7 Tahun lagi, Ini Alasannya

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, Polda Riau melakukan operasi penangkapan di Jalur Lintas Pekanbaru- Kuantan Singingi.

“Saat transaksi, kita lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil. Ditemukan dua gading gajah dengan panjang 80 cm. Ada ukiran yang sempat diukir oleh para pelaku," kata Kombes Andi menerangkan.

Baca Juga: ISIS Mengaku Bertanggung Jawab atas Ledakan di Kota Jeddah

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. YP adalah pemilik gading gajah, YS adalah perantara, sedangkan WG merupakan calon pembeli.

Kombes Andi melanjutkan, YP mendapatkan gading gajah dari Jambi. Ia berencana menjualnya seharga Rp100 juta kepada WG.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: FIXPalembang.com.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah