Polisi Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang Gaib

- 9 September 2021, 15:38 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang Gaib
Polisi Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang Gaib / Antara/Harianto/

WARTA PONTIANAK - Kasus penipuan modus penggandaan uang secara gaib berhasil diungkap oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan kasus itu seorang kakek berinisial S (50) yang diduga melakukan praktek perdukunan juga ikut diringkus.

Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, pelaku adalah warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Adapun, hasil pengembangan, penipuan ini diduga sudah terjadi sejak 2016 silam.

"Penangkapan pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktek penarikan uang gaib," tuturnya, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Kutu Gandum Serang Puluhan Rumah Warga di Cilegon

Menurutnya, pelaku diamankan dalam sebuah gubuk di tengah sawah daerah Konsel yang diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti untuk ritual. Dalam menjalankan ritual ini, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban untuk digandakan," paparnya.

Pelaku mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan secara gaib melalui proses ritual.

Sebelum ritual penarikan uang gaib, pelaku terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta.

"Kami telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan dengan total uang sudah disetorkan kepada pelaku sebesar Rp230,8 juta," paparnya.

Baca Juga: 13 Nasabah Pembobol Bank Jateng Praperadilankan Polda

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x