13 Nasabah Pembobol Bank Jateng Praperadilankan Polda

- 9 September 2021, 14:01 WIB
13 Nasabah Pembobol Bank Jateng Praperadilankan Polda
13 Nasabah Pembobol Bank Jateng Praperadilankan Polda /Inung R Sulistyo/Beritasoloraya.com

WARTA PONTIANAK - Sedikitnya 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, di Semarang membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.

Baca Juga: Berikut Sikap MUI dan FKUB Kalbar Terkait JAI Sintang: Ahmadiyah di Luar Islam dan Sesat

"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," katanya Kamis 9 September 2021.

Ke-13 nasabah tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Unduh PeduliLindungi melalui Sumber Resmi dan Bukan Pesan Instan

Ke-13 nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x