Tok! PN Depok Vonis Mati Tiga Gembong Narkoba

- 14 September 2021, 11:58 WIB
Tok! PN Depok Vonis Mati Tiga Gembong Narkoba
Tok! PN Depok Vonis Mati Tiga Gembong Narkoba /Humas.polri.go.id

WARTA PONTIANAK - Tiga terdakwa kasus penyalahan narkotika jenis sabu yakni Junaidi (30), Eko (25) dan Zulkarnain (25) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Vonis mati itu sesuai dengn tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya juga dengan hukuman mati.

"Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU. Yang divonis tiga orang," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat: Saleh Kurap Panjat Atap Blok

Mendapat putusan seumur hidup, ketiga terdakwa hanya pasrah dan mengaku masih berpikir untuk mengajukan keberatan.

"Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari," jelasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang terdakwa bernama Edi oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 44 kilogram di Kota Padang beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba, Faisal: Ini Pembelajaran kepada Personel Lain

Polisi kemudian melakukanpengembangan, dan hasilnya diamankan ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Zulkarnain dan Eko. Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti 258 kilogram sabu di Pekanbaru.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x