Polda Jawa Tengah Kejar WNA Pemilik Aplikasi Pinjol Ilegal

- 24 Oktober 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal /Pixabay/Firmbee

WARTA PONTIANAK - Ditreskrimsus Polda Jateng masih menyelidiki kasus sindikat pinjaman online ilegal yang terungkap pekan lalu.

Koordinasi dengan Polda lainnya dilakukan untuk mengejar warga negara asing (WNA) di balik aplikasi pinjol.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jabar, Jatim, Metro Jaya dan Bareskrim yang juga mengungkap kasus pinjol ilegal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penggerebekan Perusahaan Pinjol Ilegal

"Pemilik aplikasi pinjol yang diduga WNA masih pendalaman oleh tim lapangan. Kami kerja sama dengan Polda Jabar, Polda Metro dan Polda Jatim, termasuk Bareskrim Polri. Kemungkinan apakah ada konek dan berhubungan. Apakah yang bersangkutan sudah diamankan di Bareskrim atau tidak. Jadi kami tidak sendiri," terangnya. 

Terkait pengungkapan sindikat pinjol ilegal yang berupa kantor penagihan utang sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan tersangka masih satu dan tiga lainnya saksi. Salah satu yang jadi saksi adalah direktur perusahaan tersebut.

"Direktur itu hanya boneka untuk mendirikan perusahaan dan ternyata tidak pernah ada di situ. Karyawan tidak kenal," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng.

Oleh sebab itu untuk mendalami kasus tersebut Polda Jateng masih memburu yang pihak yang bertanggung jawab. Tim sudah melakukan pengejaran ke Jakarta.

"Kita juga akan koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Krimsus Polda Metro," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: 13 Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, Polri: 57 Orang Ditetapkan Tersangka

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x