Gubernur BI sebut Pinjol Ilegal Banyak Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial

- 20 Agustus 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Aktivitas pinjaman online (pinjol) illegal adalah kegiatan di luar sistem keuangan yang mengganggu lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan jika aktivitas pinjol ilegal justru menimbulkan masalah hukum serta sosial di masyarakat.

"Pinjaman online ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," terang Perry, di Jakarta, Jumat 20 agustus 2021.

Baca Juga: Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya

Perry melanjutkan, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik. Adapun metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran. Sehingga keberadaan pinjol ilegal ini harus diberantas.

Selain itu, Perry menegaskan bagi pelaku pinjol sebaiknya menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya, sebagai penyelenggara pembiayaan non bank, sebaiknya menghindari potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Tiga Emak-emak Ditangkap dalam Kasus Copet, Begini Masing-masing Perannya

Karena itu, Bank Indonesia melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian, memperkuat literasi keuangan dengan program komunikasi dan berkoordinasi dengan 4 otoritas untuk kewaspadaan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x