13 Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, Polri: 57 Orang Ditetapkan Tersangka

- 24 Oktober 2021, 09:58 WIB
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

WARTA PONTIANAK - Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto menjelaskan bahwa saat ini Polri sudah membongkar 13 kasus pinjol ilegal.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kabareskrim Polri, Jumat 22 Oktober 2021.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

Baca Juga: Dua Karyawan Pinjol Ilegal d Pontianak Ditetapkan sebagai Tersangka

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Jenderal Bintang Tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Waspadai Aplikasi Pinjol 'Abal-abal' Kredit Kilat yang Dilarang OJK

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x