WARTA PONTIANAK - Seorang suami di Jatisampurna, Bekasi ditangkap oleh polisi usai membunuh istrinya hingga tewas dengan cara menghantamkan tabung gas 3 kilogram ke tubuh istrinya.
"Sudah diamankan semalam, di Kota Wisata Cluster Florida," kata Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, Iptu Valerij Lekahana saat dihubungi, Jumat 29 Oktober 2021.
Valerij menerangkan, diduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Pemimpin Geng di Haiti Ancam Bunuh 17 Sandera Misionaris asal AS
"Dan semalam juga sudah kita serahkan ke unit PPA Polres yang menangani perkaranya, dia suami korban ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Kampung Keranggan Kulon, RT 05/RW 09, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca Juga: Belajar Ilmu Hitam, Pasutri di Gowa Bunuh dan Congkel Mata Anak Kandungnya Sendiri
Korban meninggal dunia setelah kepalanya dihantam tabung gas 3 kg oleh pelaku, yang merupakan suaminya tersebut. Seusai menganiaya istrinya, pelaku langsung kabur.***