Kakek di Aceh yang Membunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati

- 9 Juni 2021, 16:14 WIB
Kakek di Aceh yang Membunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati
Kakek di Aceh yang Membunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati /Antara/

WARTA PONTIANAK - Kasus pembunuhan bayi baru berusia 36 hari yang diduga dilakukan oleh Saf yang merupakan kakek tirinya sendiri di kawasan Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Pasie raya, kabupaten setempat beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Baca Juga: Tak Dipinjamkan Uang, Dua IRT di Simalungun Nekat Bunuh Tetangganya

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan jika kasus tersebut sudah dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setelah berkas perkara yang melibatkan kakek tiri korban dinyatakan lengkap (P21).

“Pelimpahan kasus itu sendiri dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Seorang Remaja Bunuh Diri dengan Melompat dari Lantai 5 Apartemen di Jakarta

AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x