Catat! Berikut Lokasi dan Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Senin Besok

- 31 Oktober 2021, 11:20 WIB
Catat! Berikut Lokasi dan Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Senin Besok
Catat! Berikut Lokasi dan Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Senin Besok /Dok. PRFM News

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya, besok Senin 1 November 2021 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Cara itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya bagi masyarakat pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis. 

Mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM. 

Selanjutnya, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu bisa mengunjungi ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan SKCK Harus sudah Divaksin?

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. 

Berikutnya, satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. 

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. 

Baca Juga: SIM C Sekarang Ada Tiga Jenis, Netizen Sewot

Waktu pelayanan SIM Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Catat Ini 4 Syarat Perpanjangan SIM C dan A via Online

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah