WARTA PONTIANAK - Dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menindak ribuan pinjaman online (pinjol).
Sebanyak 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak OJK sejak 2018 sampai dengan sekarang.
"Sebagai langkah konkret OJK bersama aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, kami terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol ilegal," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa 9 November 2021.
Baca Juga: Perselisihan dengan Savas Fresh Berujung Damai, Atta Halilintar Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Ia menyebut, pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan tapi pasti terus ditertibkan. Namun, untuk menertibkannya, OJK tidak bisa sendiri, sehingga butuh dukungan semua pihak.
Fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
Karena, sudah masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal ini.
Baca Juga: Aksi Kejahatannya Terekam CCTV, Pelaku Perampas Ponsel Milik Anak Perempuan Dibekuk Polisi
Akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini, Riswinandi menilai citra industri fintech cukup terganggu, padahal dengan segala keunggulannya, industri tersebut sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.
Oleh karena itu, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech legal dan pinjol ilegal.
"Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, seperti media sosial, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi, maupun dari satker pengawas," tambahnya.***