Hukuman Habib Rizieq Dikurangi Mahkamah Agung Jadi Dua Tahun Penjara, Begini Kata Wakil Ketua MPR

- 16 November 2021, 12:34 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikabarkan bongkar jenderal di balik kasus Munarman
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikabarkan bongkar jenderal di balik kasus Munarman /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

Majelis kasasi Mahkamah Agung mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tutur HNW.

Meski demikian, HNW juga mengkritik sikap Mahkamah Agung yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021

Seharusnya Mahkamah Agung, kata HNW, mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial di Indonesia saat ini sangat tidak sehat.

Apalagi, dengan banyaknya kabar hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subjektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq. Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim Hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” katanya.(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x