Kasus Suap Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Dua Anggota Dewan

- 29 November 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. / Pixabay/sajinka2

WARTA PONTIANAK - Dua anggota DPRD Lampung Utara, yakni Arnold Alam dan Nurdin Habim diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kedua anggota dewan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Pemkab Lampung Utara 2015-2019 yang turut menyandung Akbar Tandaniria Mangkunegara. 

Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut, dan merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Baca Juga: Pabrik Pallet Kayu di Bekasi Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut, hari ini, Senin 29 November 2021 penyidik KPK telah menjadwalkan untuk memanggil tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara. 

"Selain dua anggota DPRD Lampung Utara KPK juga memanggil satu saksi wiraswasta yang juga Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Senin 29 November 2021.

Para saksi nantinya, kata dia, akan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga: Seorang Korban Tewas, Penembak Misterius di Pintu Keluar Tol Bintaro Diburu Polisi

Seperti diketahui, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, dan telah divonis hukuman kurungan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x