Empat Tersangka dan Dua Buron, Polisi Ungkap Kasus Peredaran 224 Kilogram Ganja asal Aceh

- 27 November 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba berjenis ganja asal Aceh. 

Dalam mengungkap kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Meski demikian, masih terdapat dua orang berstatus DPO yang diduga berada di Aceh dan hingga kini sedang diburu oleh polisi. 

Baca Juga: Innalillahi, Empat Santri Meninggal saat Kecelakaan Lalu Lintas di Kediri

Wadirditipid Narkoba Kombes Pol Jayadi menerangkan dua orang berstatus DPO yang tengah diburu ini masing-masing berperan sebagai kurir dan penyedia ganja.

"Masih dicari, sudah berstatus DPO, yang satu kurir dan satu lagi penyedia," kata Jayadi seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Selain memburu dua DPO tersebut, Jayadi juga menyebut pihaknya tengah menyelidiki lokasi yang menjadi ladang ganja dari jaringan tersebut. 

Baca Juga: Mal dan Pusat Perbelanjaan Diminta Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan

"Kita akan kembangkan, ada kemungkinan pihak yang menjadi penyuplai sehingga kita bisa mengetahui ladang tersebut berada dimana. Termasuk siapa perantaranya, itu semua akan kita ungkap," tukas Jayadi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x