Nekat Gelar Reuni 212 di Jakarta, Polisi Tegaskan akan Mempidanakan

- 1 Desember 2021, 14:43 WIB
Reuni 212.
Reuni 212. /Antara Foto/

WARTA PONTIANAK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang nekat mengikuti aksi reuni 2021.

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Ia menyebut, bahwa pihak yang nekat ikut menyelenggarakan Reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana  sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Pengamanan Sidang Kasus Terorisme Munarman, Polisi akan Kerahkan Ratusan Personil

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.

Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti Reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Beri Izin Pelaksanaan Reuni 212 di Jakarta

"Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda," tukas Zulpan. 

Seperti diketahui, pelaksanaan reuni 212 rencananya akan digelar Kamis 2 Desember 2021 besok di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x