Usut Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi

- 1 Desember 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020 hingga saat ini terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyidik Kejagung telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Selasa 30 November 2021 kemarin. 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut, saksi yang diperiksa antara lain, berinisial DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo.  Berikutnya, inisial IGPW selaku Mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT Askrindo.

Baca Juga: Penembak Misterius di Pintu Keluar Tol Bintaro Ternyata Seorang Polisi

Ketiga, EJ yang merupakan Kepala Divisi Akuntansi PT. Askrindo, keempat, DH selaku Mantan Direktur PT. Askrindo Mitra Utama dan kelima, FCVT selaku Mantan Direktur PT. Askrindo Mitra Utama.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS," ungkap Leonard seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Dilimpahkan KPK, Azis Syamsudin akan Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. Yaitu, dengan menerapkan 3M," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x