Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi : Pembeli Tak Mengetahui Sertifikat Rumah Hasil Kejahatan

- 4 Desember 2021, 13:53 WIB
Nirina Zubir Soal Tudingan Nikmati Hasil Jual Tanah Rp600 Juta: Sudah Transfer Balik ke Rekening Riri Khasmita
Nirina Zubir Soal Tudingan Nikmati Hasil Jual Tanah Rp600 Juta: Sudah Transfer Balik ke Rekening Riri Khasmita /Youtube MOP Channel

WARTA PONTIANAK - Polisi terus mendalami penyidikan  kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. 

Seperti diketahui, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar karena ditipu oleh mafia tanah. 

Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, polisi pun telah memeriksa para pembeli sertifikat tanah dari tangan mafia tanah Riri Khasmita. 

Baca Juga: Deteksi Omicron, Satgas Covid-19 Tracing Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan seperti dikutip PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

Menurutnya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yakni menyelidiki aliran dana untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," jelasnya.

Sementara, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kemas Arifin menyebut para pembeli aset yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. 

Baca Juga: Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pembeli tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibeli dari tersangka Riri Khasmita merupakan hasil tindak pidana kejahatan.

"Pembeli ada tiga, sudah kita periksa semuanya dan sampai kini berstatus sebagai saksi," terang Kemas.

"Mereka tidak tahu menahu soal ini, karena mereka membeli langsung melalui Riri. Jadi di sini jatuhnya mereka seperti korban karena kalau terjadi pembatalan sertifikatnya kan hak mereka juga hilang. Itu juga rumah yang dibeli ditempati mereka sendiri, beda sama pelaku ya yang mungkin bisa dijual atau diagunkan lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah ini, salah satu tersangka merupakan mantan ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah