Cegah Penyebaran Omicron, Indonesia Berlakukan Karantina 10 Hari untuk WNA dan WNI dari Luar Negeri

- 2 Desember 2021, 12:05 WIB
Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia menambah masa karantina menjadi 10 hari.
Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia menambah masa karantina menjadi 10 hari. /Instagram/@luhut.pandjaitan/

WARTA PONTIANAK - Guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah akan membuat kebijakan untuk mengantisipasi agar varian baru yang sudah menyebar di Afrika Selatan tersebut tak masuk ke wilayah Indonesia. 

Pemerintah akan kembali memperpanjang masa karantina untuk orang yang datang dari luar negeri menjadi selama sepuluh hari. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kebijakan yang diambil itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari negara-negara yang dilarang atau ada dampak terkontaminasi varian Omicron. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jelang Natal 2021, BMKG Prediksi Hampir Semua Provinsi di Indonesia akan Hujan

"Sesuai arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 2 Desember 2021.

Kebijakan karantina 10 hari pemerintah tersebut, kata dia, akan diberlakukan mulai Jumat 3 Desember 2021 besok. Meski demikian, pemerintah juga terus mengevaluasi kebijakannya secara berkala. 

"Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita memahami virus varian baru ini," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Massa Reuni 212, Polisi Sekat Jalan Masuk Menuju ke Jakarta

Tak hanya itu, Luhut juga menyebut bahwa pemerintah resmi melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi mereka yang melaksanakan tugas negara.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x