"Barang bukti yang kami amankan, sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai hasil penjualan jambret," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling rendah lima tahun penjara.***