Jadikan Perempuan Korbannya, Penjambret yang 15 Kali Beraksi di Depok Dibekuk Polisi

- 10 Desember 2021, 00:32 WIB
Ilustrasi jambret, dua pejambret tewas ditabrak korbannya sendiri
Ilustrasi jambret, dua pejambret tewas ditabrak korbannya sendiri /

"Barang bukti yang kami amankan, sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai hasil penjualan jambret," ujarnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling rendah lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x