Ancam Korban dengan Pistol Korek Api, Pembalap Liar Keroyok Polisi Tangerang

- 8 Desember 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi balap liar
Ilustrasi balap liar /Portal Surabaya/Julian Romadhon/ Layar Tangkap

WARTA PONTIANAK - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Briptu Irwan Lombu.

Adapun, kronologis pengeroyokan berawal saat korban sedang mengendarai mobil dihentikan oleh orang tak dikenal ketika melintas di Jalan Metro Pondok Indah  yang akan dijadikan arena balapan liar. Saat itu, korban bersama istrinya. 

Namun, saat berupaya membubarkan aksi tersebut, terdapat provokasi dari para pelaku yang menyebut Briptu Irwan Lombu sebagai polisi gadungan.

Baca Juga: Kalbar Raih Peringkat 1 Predikat Baik Dari KASN Dalam Penerapan Meritokrasi

"Padahal saat itu korban masih menggunakan seragam dinas karena yang bersangkutan habis dinas malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut, antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone para tersangka, rekaman CCTV hingga pistol korek.

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Pintu Keluar Tol Bintaro

Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk merujuk Briptu Irwan Lombu agar menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Lantaran, Briptu Irwan mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Polri, karena mendapatkan pukulan-pukulan, kemudian ulu hati juga sakit. Karena dia dipukul dan diseret oleh para pelaku," pungkas Zulpan.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x