Polisi Tetapkan Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Pintu Keluar Tol Bintaro

- 7 Desember 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/suryakepri.com/

WARTA PONTIANAK - Polisi melakukan pendalaman penyidikan kasus penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penyidikan, polisi telah menetapkan anggot Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan yang merenggut satu korban jiwa tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam serta dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan dan menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan dalam seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Omicron Menyebar ke 15 Negara, Indonesia Buka Peluang Tunda Pemberangkatan Jemaah Umroh

Menurutnya, Ipda OS akan dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di pintu keluar tol Bintaro pada Jumat 26 November 2021 malam. Akibat penembakan tersebut, dua orang yang menjadi korban 

Baca Juga: Pemeran Video Porno di Bandara YIA Diciduk Polisi di Bandung

Awalnya korban sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan, lalu dipindahkan ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Satu dari dua korban tersebut kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.

Diketahui, penembakan ini bermula dari adanya laporan dari seseorang berinisial O yang merasa terancam karena mobil yang dikemudikan dibuntuti oleh orang lain dari daerah Sentul.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x