Berbuat Cabul ke Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel Dibekuk Polisi

- 16 Desember 2021, 16:08 WIB
ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null, Pikiran-Rakyat

Iman mengatakan, jika terbukti bersalah maka SA terjerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk mendukung proses penyidikan, semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x