Berkas Perkara Dinyatakan KPK Lengkap, Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin akan Disidangkan

- 15 Desember 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

WARTA PONTIANAK - Kasus suap yang menyandung Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy akan secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor. 

Berkas perkara tersangka Suhandy, penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, maka Selasa (kemarin) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Lima Terduga Teroris, Satunya JAD dan Empat Jaringan JI

KPK juga akan memperpanjang masa penahanan Suhandy selama 20 hari ke depan hingga 2 Januari 2022. Menurutnya, tersangka sementara ditahan di Rutan KPK Merah Putih.

"Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujarnya.

Ali menyebut, jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan. Rencananya, tersangka Suhandy akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun, Pemerintah akan Siapkan 58 Juta Dosis Vaksin

"Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ucapnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x