Berencana Edarkan Ganja dan Sabu pada Malam Tahun Baru, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

- 16 Desember 2021, 22:54 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba /Dokumen PMJ News/

"Acamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah