Berencana Edarkan Ganja dan Sabu pada Malam Tahun Baru, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

- 16 Desember 2021, 22:54 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Dua pengedar narkoba dibekuk oleh Polres Metro Depok. Dari tangan para pengedar berinisial MA (28) dan NA (24) ini polisi berhasil mengamankan 2,04 kilogram ganja dan 2,40 gram sabu.

Berdasarkan penyelidikan polisi, diduga kedua pelaku akan mengedarkan ganja dan sabu pada malam tahun baru.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan kedua pelaku diduga akan mengedarkan ganja dan sabu tersebut pada malam pergantian tahun.

Baca Juga: Berbuat Cabul ke Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel Dibekuk Polisi

"Tersangka penyalahgunaan narkotika, pertama MA alias A warga Jagakarsa, Jaksel. Kedua, NA alias A warga Limo, Kota Depok," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Imran Edwin Siregar seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 16 Desember 2021.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Karena, barang haram tersebut berasal dari Sumatera. 

Baca Juga: Perkuat Bukti Kasus Penistaan Agama, Polisi Temukan Ponsel Milik Joseph Suryadi

"Ganja hanya dibungkus dalam plastik hitam, ini modus pengelabuan. Biasanya kan seperti ini (bungkusan rapi warna cokelat)," ucapnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x