WARTA PONTIANAK - Kasus transaksi bisnis narkoba dengan nilai sebesar ratusan triliun sedang diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diperkirakan perputaran uang dalam transaksi narkoba yang sedang diselidiki tersebut nilai totalnya mencapai Rp400 trilun.
Guna mengungkap kasus transaksi narkoba ini, PPATK pun sudah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi ke Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Anggota TNI bersama Istri Jatuh dari Lantai Enam Hotel di Bogor
"Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp1,9 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.
Menurutnya, setelah mendapatkan hasil analisis, PPATK cepat merespon dengan menggelar proses pemeriksaan.
Setelah itu, hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Polda dan BNN.
Baca Juga: Beragam Paket Investasi Bodong Alkes Ditawarkan Tersangka, Polisi : Korban Tergiur Untung Besar
Dalam kurun waktu 2016, PPATK telah mengirimkan dua hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak sembilan hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang tahun 2016 hingga 2021.