Zulpan melanjutkan, tidak sulit bagi polisi mengamankan pelaku. Alasannya, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.
"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.
Baca Juga: Sempat Kalungkan Celurit ke Leher Korban, Pelaku Begal Babak Belur Dihakimi Warga
Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan tentang anak, karena pelaku masih berusia 15 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun hingga 15 tahun penjara dang denda Rp5 miliar.***