Modus Kencan kemudian Bius Korban di Hotel, Pasutri Dibekuk Polisi usai Curi Mobil

- 25 Desember 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi pencurian mobil
Ilustrasi pencurian mobil /Ist

"Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan," tuturnya.

Menurut Iman, saat sadar dari pingsan korban mendapati ponsel dan kunci mobilnya dibawa pelaku VP. Saat dicek ke parkiran, kendaraan mobil miliknya telah hilang.

Baca Juga: Cerita Saat Hidup Satu Lapas Bersama Ryan Jombang, Habib Bahar : Paling Benci Dikhianati

"Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp 28,5 juta," terangnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40), E (40), dan A (40).

"Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah