Modus Kencan kemudian Bius Korban di Hotel, Pasutri Dibekuk Polisi usai Curi Mobil

- 25 Desember 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi pencurian mobil
Ilustrasi pencurian mobil /Ist

WARTA PONTIANAK - Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk polisi, lantaran ulahnya yang melakukan pencurian di salah satu hotel di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu 15 Desember 2021 beberapa waktu lalu. 

Dengan modus sang istri  berkencan dengan korbannya, pasutri ini berhasil mengelabui korbannya untuk memuluskan aksi kejahatannya. 

"Kedua tersangka yang merupakan suami istri, si suami berinisial JS (39) dan istri VP (44). Adapun korban inisial AF (46)," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Sita Barang Bukti 1 Kilogram Sabu, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Tangsel

Menurutnya, korban ini berkenalan dengan pelaku VP melalui salah satu aplikasi percakapan online. Selanjutnya, mereka janjian untuk bertemu di kawasan tempat kejadian. 

"Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju," ucapnya.

Namun, ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku VP meminta untuk dibelikan minuman kopi di salah satu Minimarket. Sesampainya di hotel, kopi tersebut dicampur oleh VP dengan obat bius, dan langsung diberikan kepada korban. 

Baca Juga: Begini Aturan Kemendagri tentang Pintu Masuk Internasional untuk WNI

Saat memberikan kopi kepada korban, VP beralasan bahwa minuman kopi yang telah dicampur dengan obat bius tadi berfungsi untuk obat kuat saat berhubungan intim. 

"Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan," tuturnya.

Menurut Iman, saat sadar dari pingsan korban mendapati ponsel dan kunci mobilnya dibawa pelaku VP. Saat dicek ke parkiran, kendaraan mobil miliknya telah hilang.

Baca Juga: Cerita Saat Hidup Satu Lapas Bersama Ryan Jombang, Habib Bahar : Paling Benci Dikhianati

"Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp 28,5 juta," terangnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40), E (40), dan A (40).

"Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah