Ferdinand Hutahaean Dipolisikan, Polisi : Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Ketua KNPI

- 6 Januari 2022, 16:26 WIB
Ferdinand Hutahaean dan Haris Pratama.
Ferdinand Hutahaean dan Haris Pratama. /Kolase foto Twitter/@FerdinandHaean3/@knpiharis/

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean penyidikannya akan dilanjutkan polisi. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi pun sudah mengantongi sejumlah barang bukti, yakni berupa potongan screenshot gambar berisi cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sepertu dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pejabat di Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Menurutnya, pelapor kasus ini adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama. Dalam melapor, Hari Pertama pun menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ujaran kebencian. 

"Tentunya kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ini akan didalami dan ditindaklanjuti," jelasnya.

Adapun kasus ini bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang kemudian menuai kontroversi.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Terjaring OTT KPK?

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand akan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x