Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pejabat di Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

- 6 Januari 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK - Empat orang ditetapkan polisi jadi tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan. Dimana, dua diantaranya adalah pejabat publik di Kota Depok, Jawa Barat. 

Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak dua pekan sebelumnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Terjaring OTT KPK?

"(Dalam kasus ini) penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.

Menurutnya, dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya merupakan pelaku utama dan seorang lainnya yang membantu pemalsuan dokumen tanah.

Sementara, kedua pejabat Kota Depok yang menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubangan Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma.

Baca Juga: Gegara Anak Tak Mampu Bayar Jasa Tato, Seorang Ayah Malah Dikeroyok Massa

Saat kasus tanah ini bergulir, Eko masih menjabat Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x