Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita di Medan Dihukum Mati

- 6 Januari 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi hukum mati
Ilustrasi hukum mati /Pixabay/Ichigo121212.

WARTA PONTIANAK - Pengajuan upaya banding ditolak, oknum polisi yang memperkosa sekaligus membunuh dua wanita di Medan dihukum mati.

Pengadilan Tinggi Medan, Sumatra Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum oknum Polres Pelabuhan Belawan dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Cabuli Bocah Sebanyak Lima Kali, Tukang Tarik Gerobak Diringkus Polisi

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, upaya banding yang diajukan tersangka pemerkosa dan pembunuhan, Aipda Roni Syahputra pun kandas.

Dia terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni RP dan AC.

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dalam Putusan PT MEDAN Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN pada 30 Desember 2021.

"Mengadili: Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," tutur Wayan Karya dalam putusannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan terhadap Roni Syahputra yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan berencana dengan perbarengan' dengan hukuman mati.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Fenomena Adopsi Boneka Arwah Turunkan Kemulian Manusia

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU, Aisyah dalam putusan yang dimuat di situs PN Medan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x