KSPI akan Kerahkan Ribuan Buruh Bila Aturan Pencairan JHT Tidak Direvisi

- 14 Februari 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi unjuk rasa yang terjadi di PT Gunawan Fajar, Nganjuk.
Ilustrasi unjuk rasa yang terjadi di PT Gunawan Fajar, Nganjuk. /Joshua Santos/Pexels/

WARTA PONTIANAK - Surat berisi instruksi terhadap seluruh buruh di Indonesia agar menggelar unjuk rasa pada Rabu 16 Februari 2022 telah diterbitkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh KSPI sebagai tindakan tegas penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Sekelompok Pria Bakar Anjing Hidup-hidup, Perekam Justru Lakukan Hal Ini

Dalam suratnya, KSPI menyebut bahwa aturan itu menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang nantinya akan membuat miskin bahkan mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya.

"Atas dasar kondisi tersebut Dewan Eksekutif (KSPI) dengan ini menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan anggotanya melakukan aksi di Tingkat Nasional (Jakarta) dan diseluruh wilayah Indonesia," demikian isi surat tersebut yang diterima, Senin 14 Februari 2022.

Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran itu akan digelar KSPI pada Rabu 14 Februari sekitar pukul 09.30 Wib. Diperkirakan massa yang hadir akan lebih dari seribu buruh.

Baca Juga: Tiga Pasien COVID-19 di Palembang Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri

Adapun, lokasi aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaaan.

Isi surat itu juga mengimbau untuk buruh yang berada di daerah agar turut melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x