Korban Investasi Binomo Merugi Hingga Rp25 Miliar, Polisi Sita Aset Milik Indra Kenz

- 9 Maret 2022, 15:09 WIB
Foto Indra Kesuma yang berfoto di depan mobil BMW-nya Instagram.com/@indrakenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.
Foto Indra Kesuma yang berfoto di depan mobil BMW-nya Instagram.com/@indrakenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022. /Instagram.com/@indrakenz

WARTA PONTIANAK - Polisi masih terus mengusut kasus penipuan investasi trading melalui aplikasi Binomo yang melibatkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyidik kepolisian pun telah menyita sejumlah aset berharga milik Indra Kenz, diantaranya bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video, akun YouTube milik Indra Kenz dan print out legalisir dari akun YouTube beserta satu unit handphone.

Selain barang bukti diatas, satu unit mobil Tesla berwarna biru milik Indra Kenz juga telah disita oleh polisi. 

Baca Juga: MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Dilarang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik mendapatkan total kerugian yang diderita oleh korban investasi Binomo adalah sebesar Rp25 Miliar.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Gatot seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.

Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan  penipuan investasi beserta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bikin Merinding, Pria di Palembang Ini Siarkan Langsung Aksi Gantung Dirinya di Instagram

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x