Roy Suryo Dipolisikan karena Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur, Zulpan : Laporannya Sedang Dipelajari

- 21 Juni 2022, 15:05 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke polisi buntut cuitannya di Twitter yang mengunggah editan foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi buntut cuitannya di Twitter yang mengunggah editan foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. /Kolase Roy Suryo dan Patung Budha yang Diedit Wajah Jokwoi/Diolah dari Twitter

"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna.

Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah