Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Buat Laporan ke Polrestro Jaksel terkait Pelecehan Seksual

- 12 Juli 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan /Foto/Pixabay

Baca Juga: Kodim 1202 Singkawang Gelar Tradisi Pelepasan Dandim, Letkol Kav I Nyoman Artawan: Saya Mohon Dukungannya

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x