Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 13 Februari 2023, 17:22 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Antara/

WARTA PONTIANAK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

“Kami memberikan hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Keputusan hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: Kemendag Keluarkan Aturan : Pembelian Minyak Goreng Subsidi Minyakita Dijatah 2 Liter setiap Hari

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x