Baca Juga: Simak! THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, TNI, POLRI, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair di Tanggal Ini
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. Maka, daftar penerima THR 2023 adalah sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat negara.
6. Pensiunan.
7. Penerima pensiun.
8. Penerima tunjangan.