Baca Juga: Hujan Turun Tanpa Henti, Sebuah Kampung di Natuna Diduga Tertimbun Longsor
Masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, jadwal pemberian THR akan diberikan kepada daftar penerima THR di atas paling cepat H-10 atau 10 hari menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu 22 April 2023.
Artinya, kemungkinan THR akan cair atau diberikan pemerintah ke penerima yang merayakan Idul Fitri adalah pada Rabu 12 April 2023.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah telah memberi sinyal adanya kenaikan alokasi anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke 13 jika merujuk pada APBN 2023. Dimana, anggaran belanja pegawai negeri pada tahun ini menyentuh angka sebesar Rp257,2 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp8,1 triliun jika dibandingkan dengan anggaran pada tahun sebelumnya, yakni Rp249,1 triliun.***