Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina, Karen : Ada Tandatangannya

- 20 September 2023, 16:53 WIB
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan /Tangkapan layar Instagram @dahlaniskan19/

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi LNG Pertamina, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK

3. Kasus pengadaan mobil listrik KTT APEC 2013 pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.

Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama juga divonis bersalah.

Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.

Baca Juga: BPHN Kemenkumham Raih The Winner Of OGP Award 2023 se Asia Pasific di Estonia

Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,1 triliun.

Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah