PDIP Tegaskan Belum Terima Surat Pengunduran Gibran

- 22 Oktober 2023, 11:05 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (kiri) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan).
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (kiri) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). /Antara/Galih Pradipta/

WARTA PONTIANAK - Hingga saat ini DPP PDI Perjuangan belum menerima surat pengunduran diri dari putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran)," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Minggu 22 Oktober 2023 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Isu Jokowi dan Gibran Dukung Prabowo, Aria Bima: PDIP dan Mega Salah Apa?

Puan pun menyikapi santai keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran itu menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Menurut dia, apa yang disampaikan Partai Golkar baru sekadar usulan dan belum tentu terealisasi.

"Baru diusulkan (Gibran jadi Cawapres Prabowo). Kan belum (ada pengumuman pasti Gibran jadi Cawapres Prabowo)" ujarnya.

Terkait jawaban Gibran yang menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres pendamping Prabowo, Puan menanggapinya dengan pertanyaan apakah Wali Kota Solo itu sudah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan atau belum.

"Dia sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu," kata Puan.

Baca Juga: Gibran Diusulkan Partai Golkar Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Diisukan Berseteru dengan Megawati, Restu untuk Gibran Pimpin DKI Diduga Jadi Penyebabnya

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x