Polemik Hotel Sultan, PPKGBK Laporkan PT Indobuildco ke Polisi

- 28 Oktober 2023, 15:54 WIB
Pengosongan lahan Hotel Sultan, PPKGBK pasang spanduk.
Pengosongan lahan Hotel Sultan, PPKGBK pasang spanduk. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

WARTA PONTIANAK - Kekisruhan kepemilikan Hotel Sultan kini berujung adanya laporan polisi ke Polda Metro Jaya oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pihak PPKGBK melaporkan aksi perusakan portal yang dipasang di Hotel Sultan yang diduga dilakukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya.

Baca Juga: Berikut Manfaat Daun Sirih Merah untuk Kesehatan, Diantaranya Mengobati Rheumatoid Arthritis

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak PPKGBK.

"Kita sudah menerima laporan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu perusakan terhadap barang. Ini pelaporannya adalah 170 KUHP jadi kekerasan baik terhadap orang maupun barang,” ujar Hengki dikutip pada Sabtu 28 Oktober 2023,

Adapun laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober yang dibuat oleh Hadi Sulistia selaku Direktur Umum PPKGBK.

Baca Juga: Berikut Ini Sederet Khasiat Daun Kelor untuk Kesehatan

Sementara untuk pihak terlapor dalam laporan tersebut masih dalam lidik (penyelidikan) terkait dugaan tindak pidana perusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KIJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Hengki menuturkan pihaknya terkait laporan tersebut akan melakukan penyelidikan perihal legal standing hak menuntut terkait polemik Hotel Sultan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah